PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
SD NEGERI TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PENDAFTARAN DAN PENGESAHAN | ||||||||||||||||||||
Tanggal | : | 24 - 28 Juni 2013 | ||||||||||||||||||
Pukul | : | 08.00 – 13.00 WIB (kecuali hari Jumat sampai dengan pukul 11.00 WIB) | ||||||||||||||||||
Tempat | : | Sekolah Pilihan (datang langsung ke sekolah) | ||||||||||||||||||
Alamat Sekolah | : | baca di menu Data Sekolah | ||||||||||||||||||
Tata Cara Verifikasi | : | Ikuti sesuai alur yang dipersiapkan sekolah masing-masing | ||||||||||||||||||
Dokumen yang disiapkan | : | 1. | Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar | |||||||||||||||||
2. | Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang terdapat nama calon peserta didik sebanyak 1 lembar, dan menunjukkan yang asli kepada petugas pendaftaran. | |||||||||||||||||||
3. | Surat Keterangan/Sertifikat kejuaraan (I, II atau III) minimal tingkat kecamatan yang dilegalisir sesuai ketentuan (jika ada) dan aslinya | |||||||||||||||||||
4. | Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tempat bertugas yang dilampiri dengan SK terakhir guru atau tenaga kependidikan jika orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan | |||||||||||||||||||
5. | Foto copy Kartu Identitas Miskin (KIM) dan menunjukkan yang asli pada saat verifikasi data (jika ada) | |||||||||||||||||||
6. | Foto copy ijasah TK jika ada. | |||||||||||||||||||
Dokumen yang dihasilkan | : | Print-out BUKTI PENDAFTARAN yang sudah disahkan oleh panitia pendaftaran sekolah. | ||||||||||||||||||
Catatan | : |
1.
| Pendaftaran dinyatakan sah apabila data telah verifikasi oleh panitia PPD sekolah dibuktikan dengan diterbitkannya BUKTI PENDAFTARAN oleh panitia dan muncul tanggal dan waktu verifikasi di REKAP PENDAFTARAN. | |||||||||||||||||
2.
| Selama masa pendaftaran calon peserta didik masih dapat melakukan pindah sekolah pilihan 1 dengan cara mencabut berkas dan mendaftar kembali pada sekolah lain yang diminati. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar